Whistle Blower System
PT Fajar Surya Wisesa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk mencapai tujuan Perusahaan sesuai dengan visi dan misi kami termasuk dengan menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran.
Whistleblowing system merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pemangku kepentingan Perseroan lainnya untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan Perseroan. Pelaporan tersebut harus dapat dipercaya, tidak mengandung benturan kepentingan atau memihak atau menguntungkan pihak atau kelompok tertentu, tidak mengandung unsur fitnah, kebencian atau kepentingan lain yang bertujuan untuk merugikan pihak atau kelompok lain.
Buat LaporanKebijakan WBS
Whistleblowing system merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pemangku kepentingan Perseroan lainnya untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan Perseroan.
Penerapan Whistle Blowing System di Perusahaan bertujuan untuk :
- Membangun kesadaran para pemangku kepentingan (karyawan, pelanggan, pemasok, dll) untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal Perusahaan tanpa rasa takut dan khawatir karena kerahasiaannya terjamin.
- Untuk mendeteksi dan mencegah penipuan atau pelanggaran sedini mungkin melalui laporan dari pelapor.
Pelapor yang Memenuhi Syarat
- Pihak internal Perseroan dan grup
- Pemangku kepentingan
Saluran Pelaporan
Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui saluran di bawah ini:
- Website: http://www.myspsolution.com/
- Email: info@myspsolution.com
- Whatsapp : 0858-8226-8826
Jenis Laporan Pelanggaran
Korupsi
Perbuatan yang dilakukan secara curang atau melawan hukum oleh pegawai Perusahaan yang juga bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau penyalahgunaan wewenang/kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Perusahaan.
Penyuapan
Menawarkan, menjanjikan, memberi, menerima atau mengambil keuntungan seperti komisi dan penggelembungan nilai proyek secara tidak wajar dalam jumlah berapa pun, baik finansial maupun non finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung, di mana pun lokasinya, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bujukan atau imbalan bagi seseorang yang bertindak atau tidak bertindak sehubungan dengan pelaksanaan tugas orang tersebut di Perusahaan.
Penipuan
Perbuatan tidak jujur yang meliputi penipuan, pemalsuan, penyembunyian, atau penghilangan data, dokumen, dan/atau laporan penting perusahaan, yang dilakukan oleh pegawai Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan atau orang lain.
Pencurian
Mencuri, menggelapkan dan/atau menjual aset berwujud maupun tidak berwujud milik Perusahaan tanpa sepengetahuan atau izin pengurus yang berwenang.
Pelanggaran Terhadap Kode Etik/Norma Kepatutan
Tindakan yang bertentangan dengan budaya Perusahaan yang telah dirumuskan dalam nilai-nilai inti dan tindakan yang melanggar norma masyarakat pada umumnya, seperti pelecehan di tempat kerja, intimidasi terhadap karyawan, dan lain-lain.
Pelanggaran Benturan Kepentingan
Perbuatan yang menimbulkan keadaan dimana dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seseorang mempunyai kepentingan di luar kepentingan urusan kedinasan, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain sehingga memungkinkan bagi insan Perseroan kehilangan objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Perusahaan.
Pelanggaran Terhadap HSE (Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan)
Tindakan yang mengancam kesehatan dan keselamatan karyawan, serta merusak lingkungan baik di tempat kerja maupun di masyarakat tempat Perusahaan beroperasi.
Pelanggaran terhadap Hukum
Perbuatan yang dilakukan secara sadar atau sengaja yang menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial serta mempengaruhi nama baik Perusahaan, termasuk yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN WHISTLEBLOWER
- Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan reputasi pribadi pelapor, kecuali untuk tujuan penegakan hukum.
- Perusahaan menjamin perlindungan kepada pelapor dan keluarganya dari kemungkinan ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor sepanjang pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang dilaporkan kepada pihak manapun.
- Perusahaan memberikan perlindungan bagi pelapor: dari pemecatan yang tidak adil, penurunan pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk yang membuat pelapor tidak nyaman, catatan buruk dalam data karyawan dan atau bentuk pembalasan lainnya terhadap pelapor.
- Perlindungan tersebut juga berlaku bagi karyawan yang melakukan atau terlibat dalam proses investigasi, termasuk mereka yang memberikan informasi terkait pengaduan atau laporan pelanggaran.
ISI LAPORAN
- Identitas pelapor, nomor telepon/email/media sosial lainnya untuk tujuan komunikasi.
- Barang bukti berupa dokumen, rekaman atau gambar, dapat berupa hardcopy maupun softcopy (jika ada).
- Informasi kronologis kejadian berdasarkan 4W1H (apa, siapa, di mana, kapan, dan bagaimana).
BODY LAPORAN
Setiap laporan pelanggaran akan diterima dan dikelola oleh Penerima Laporan yang dituju pada saat penyampaian laporan.